Kini Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL
Namun kapasitas masih dibatasi dan ada antrean
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL dengan penerapan protokol kesehatan.
Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak- Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres. Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang kini boleh transportasi publik.
"Untuk itu, anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89. Sementara, untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Tips Naik Kereta Api dan Jadwal KRL Rangkasbitung
1. Masih tetap wajib tunjukkan sertifikat vaksin
Sementara itu persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Khusus bagi Kamu yang Tidak Bisa Divaksinasi COVID