TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Blokir Situs Tak Daftar PSE, LBH Jakarta: Itu Otoriter

Pemblokiran PSE dinilai langgar HAM

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Suara penolakan dan protes pada pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ramai dibicarakan.

Sejak 30 Juli 2022, Kemkominfo memblokir delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism).

"Sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," tulis LBH Jakarta, dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Judi Online Lolos PSE Tuai Kritik, Kominfo: Hanya Aplikasi Game 

1. Pengaruhi hak berkomunikasi dan peroleh informasi

Menkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

LBH Jakarta menilai pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas privasi.

LBH Jakarta juga mengatakan, hal ini dapat melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian atau dampak ekonomi dalam kaitan hak atas penghidupan yang layak atau hak atas pekerjaan, hak untuk bahagia, hak mengembangkan diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi, mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung, dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).

2. Perlu dibuktikan pembatasan tersebut diperlukan secara proporsional

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

LBH Jakarta menilai, pembatasan sistem internet dan aplikasi harus memenuhi syarat, setidaknya berdasarkan ditetapkan oleh undang-undang, dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum (public order), kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain, atau hak dan reputasi orang lain, ada tujuan yang sah (legitimate aim).

Kemudian harus dibuktikan bahwa pembatasan tersebut diperlukan secara proporsional (necessary) dan kesemuanya syarat pembatasan tersebut harus dibuktikan melalui forum yang transparan, keadilan dan perlakuan yang setara di Pengadilan karena beban justifikasi atau pembuktian pembatasan bertumpu pada negara.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya