Kominfo: Denda Maksimum Rp100 Miliar Jika Salah Gunakan Data Pribadi
Hal tersebut telah diatur dalam RUU PDP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kini telah diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kepada DPR RI. Draf RUU PDP diberikan pemerintah pada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah mengenai penerapan denda. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pengerapan membahas denda ini. Menurutnya penerapan denda adalah hal yang lumrah.
"Tiap negara berbeda-beda, kita menghitung juga dampak ekonominya," kata Semuel saat jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (28/1).
Baca Juga: Menkominfo: Jokowi Sudah Teken Supres RUU Perlindungan Data Pribadi
1. Nominal denda pelanggaran terkait perlindungan data pribadi
Semuel telah mengeluarkan angka terkait denda yang bisa dikenakan pada pelanggaran RUU PDP. Belum jelas secara rinci pelanggaran apa yang dimaksud dan dapat dikenakan denda maksimum Rp100 miliar tersebut.
"Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," pungkas dia.
Baca Juga: IMS 2020: Menkominfo Sebut Ibu Kota Baru Akan Difasilitasi Jaringan 5G