TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo: Denda Maksimum Rp100 Miliar Jika Salah Gunakan Data Pribadi

Hal tersebut telah diatur dalam RUU PDP

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kini telah diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kepada DPR RI. Draf RUU PDP diberikan pemerintah pada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah mengenai penerapan denda. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pengerapan membahas denda ini. Menurutnya penerapan denda adalah hal yang lumrah.

"Tiap negara berbeda-beda, kita menghitung juga dampak ekonominya," kata Semuel saat jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga: Menkominfo: Jokowi Sudah Teken Supres RUU Perlindungan Data Pribadi

1. Nominal denda pelanggaran terkait perlindungan data pribadi

Konferensi Pers Update RUU Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (IDN Times/Lia Hutasoit)

Semuel telah mengeluarkan angka terkait denda yang bisa dikenakan pada pelanggaran RUU PDP. Belum jelas secara rinci pelanggaran apa yang dimaksud dan dapat dikenakan denda maksimum Rp100 miliar tersebut.

"Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," pungkas dia.

2. Hukuma pidana dan perdata sama saja sesuai pelanggarannya

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Menkominfo Johnny G Plate juga memastikan bahwa hukuman pidana ataupun perdata yang ada RUU ini akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya. Tidak ada penegakan hukum yang mengarah ke perdata maupun pidana.

"Sesuai dengan kesalahannya," kata Johnny dalam acara yang sama.

Baca Juga: IMS 2020: Menkominfo Sebut Ibu Kota Baru Akan Difasilitasi Jaringan 5G

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya