Menkominfo: Jokowi Sudah Teken Supres RUU Perlindungan Data Pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate menggelar konferensi pers terkait perkembangan Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Jhonny menjelaskan bahwa saat ini Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sudah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir pekan lalu.
“Supres ditandatangani akhir minggu kemarin, dan Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR,” kata Johnny di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (28/1).
1. Menkominfo berharap DPR segera memproses RUU PDP
Johnny menjelaskan bahwa adanya RUU PDP ini dapat membantu jalannya investasi-investasi di bidang data telekomunikasi dari korporasi global yang saat ini telah siap namun masih menunggu adanya RUU tersebut.
“Kami tentu berharap proses politik yang akan terjadi di parlemen dan tinggi DPR RI bisa berlangsung dengan cepat dan tentu secara terbuka dengan membuka ruang yang lebar tiap pagi partisipasi publik,” kata dia.
Baca Juga: Meutya Hafid: Indonesia Terbelakang dalam Perlindungan Data Pribadi
2. Unsur penting yang perlu diperhatikan dalam UU ini
Editor’s picks
RUU ini membuat 15 Bab dengan 72 Pasal maka dari itu menurut dia ada beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan dalam undang-undang ini, mulai dari data sovereignty dan security, yakni kedaulatan data dan demi keamanan data negara, lalu terkait dengan masalah pemilik data baik itu data pribadi maupun data spesifik lainnya.
“Yang ketiga data user, pengguna data, yang membutuhkan data yang akurat, ter-update, terverifikasi dengan baik, juga dalam hal ini ya pengaturan lalu lintas data khususnya lalu lintas data antar negara atau crosboder data fload,” katanya.
3. Indonesia akan jadi negara kelima di ASEAN yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi
Johnny berharap agar RUU PDP dapat segera diproses oleh DPR, supaya Indonesia bisa jadi negara kelima di ASEAN yang memiliki Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi ini. Empat negara lainnya adalah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.
“Bila ini nanti selesai Indonesia menjadi negara kelima ASEAN yang memiliki UU perlindungan data khususnya perlindungan data pribadi,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan Diabaikan