Kominfo Sebut Perubahan Revisi UU ITE Selaras KUHP
Ada pula beberapa pasal UU ITE yang akan dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, revisi UU ITE itu selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada beberapa pasal dalam UU ITE itu akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026. Namun ada pula beberapa pasal UU ITE yang akan dicabut (saat UU KUHP diterapkan),” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPR
1. Pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan
Dia mengatakan, beberapa norma dalam revisi UU ITE adalah adopsi dari UU KUHP sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya.
Contohnya adalah pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan. Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik."
“Contohnya Pasal 27. Ada yang bertanya juga lho, sekarang pasal di undang-undang itu dicabut, 27a kenapa diciptakan? Nah itu pemisahan saja, 27a juga dicabut, nantinya dalam UU KUHP-nya berlaku,” kata dia.
Baca Juga: Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPR