Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPR

Ada 14 perubahan pasal eksisting dan 5 pasal tambahan

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

UU ITE sudah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan yang kali ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penyempurnaan atas pengaturan ruang digital adalah upaya mewujudkan kepastian hukum.

“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” kata dia saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI, dilihat di YouTube DPR RI, Rabu (6/12/2023).

1. Ada 14 kali rapat Panja antara pemerintah dengan Komisi I DPR

Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPRPresiden Jokowi Membuka Rakernas Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting (youtube.com/Sekretariat Presiden)

RUU Perubahan Kedua UU ITE disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021. 

Dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) guna mendapatkan persetujuan bersama.

Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE melalui 14 kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI. Selanjutnya Panja Pembahasan RUU menugaskan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) agar seluruh rumusan substansi RUU, termasuk penjelasannya disempurnakan dan disinkronisasi berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik.

Baca Juga: DPR Setuju Revisi UU ITE, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya

2. Pada 22 November disetujui Revisi UU ITE akan dibawa ke sidang Paripurna

Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPRGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Pada 21 November 2023, Panja Pembahasan RUU menyetujui laporan dari Timus dan Timsin RUU. Komisi I DPR dan Pemerintah kemudian menggelar Rapat Kerja pada 22 November 2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I.

Kedua belah pihak telah menyetujui naskah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna untuk disahkan.

Baca Juga: Revisi UU ITE Tambah Pasal Perlindungan Anak di Ruang Digital

3. Ada 14 perubahan pasal eksisting dan 5 pasal tambahan

Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPRilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), transaksi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) dan Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).

4. Perubahannya meliputi perlindungan anak dan identitas digital

Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPRIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) dan Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), serta peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif (Pasal 40 (a)).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya