TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Masyarakat

Kominfo tengah siapkan Surat Edaran Pedoman AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria di Media Center KTT ke-43 ASEAN, Jakarta, pada Senin (4/9/2023). Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di Jakarta menjadi momentum baik dalam memerangi berita bohong (hoaks), berita palsu (fake news), dan disinformasi yang semakin merebak seiring meningkatnya penggunaan internet di kawasan Asia Tenggara. (Pey HS/Biro Humas Kementerian Kominfo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal siapkan tata kelola kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Hal ini untuk melindungi masyarakat.

Kini AI tengah menjadi perhatian global dan turut disikapi Indonesia dengan segera melakukan sejumlah persiapan.

“Kita perlu menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif dan dapat melindungi masyarakat. Untuk itu, kita tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman AI,” demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, dalam keterangannya dilansir Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Jaga Jempol saat Sebar Info Pemilu di WA

1. Perlu ada perlindungan bagi masyarakat luas

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui, kehadiran teknologi kecerdasan artifisial (AI) ternyata memberikan kontribusi perekonomian global yang mencapai 142,3 miliar dolar AS pada 2023.

Khusus bagi kawasan ASEAN, nilai pasar AI diprediksi akan mencapai 1 triliun dolar AS pada 2030, dengan kontribusi dari Indonesia sebesar 366 miliar dolar AS.

Nezar mengatakan, teknologi AI memang memberikan disrupsi di berbagai lini, baik di sektor bisnis, dunia pendidikan, hingga jasa kreatif.

Berbagai tantangan pun muncul dari kemajuan teknologi ini, misalnya bias algoritma yang rentan berakibat keputusan diskriminatif, maraknya penyebaran disinformasi bermodalkan generative AI, hingga segera hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomasi AI.

"Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ tegas Nezar.

2. Akan ada seminar terbuka bahas soal Surat Edaran Pedoman AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria (IDN Times/Ayu Afria)

Hal ini disampaikan Nezar saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial, di Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Nantinya FGD akan ditindaklanjuti dengan seminar terbuka guna membahas Surat Edaran tersebut secara lebih luas ke publik.

Surat Edaran ini, ujarnya, ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya