Kominfo Tutup Situs presiden.go.id: Agar Masyarakat Tidak Bingung
Situs resmi presodenri.go.id
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan perkara situs presiden.go.id yang menunjukkan bahwa domain tersebut belum melunasi pembayaran.
Saat warganet mengakses situs tersebut, tertulis keterangan dalam proses pembayaran.
"Maaf, situs yang Anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain," tulis keterangan dalam situs tersebut, seperti dilihat IDN Times, Kamis (24/11/2022).
Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain.
"Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini. Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan," ungkap Kominfo dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Kejagung Belum Ada Rencana Periksa Menkominfo soal Korupsi BTS Kominfo
1. Nama domain ditangguhkan
Kominfo juga menjelaskan, karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, maka nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021.
"Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru," kata dia.
Baca Juga: Istana Tegaskan Situs Resmi Presiden Hanya presidenri.go.id