Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi Paniai
Agar tak terbebani saat penuhi panggilan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komns HAM) mengungkapkan setiap pihak yang akan bersaksi dalam persidangan diharapkan tidak terbebani.
"Penting memastikan supaya korban yang akan bersaksi atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis, untuk menghadiri panggilan majelis hakim," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam Diskusi Publik: Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Ricuh di Paniai: Satu Warga Dilaporkan Meninggal, Dua Polisi Dianiaya
1. Korban dan saksi pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan
Amiruddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, terutama Pasal 34 tentang Pengadilan HAM dijelaskan bahwa perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAM adalah suatu perintah yang harus dijalankan.
"Dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap korban dan saksi pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan fisik, mental, ancaman gangguan teror, dan kekerasan dari pihak mana pun," ujar dia.
Baca Juga: KontraS Minta Ketua MA Gelar Pengadilam HAM Paniai Dengan Adil