TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi Paniai

Agar tak terbebani saat penuhi panggilan hakim

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komns HAM) mengungkapkan setiap pihak yang akan bersaksi dalam persidangan diharapkan tidak terbebani.

"Penting memastikan supaya korban yang akan bersaksi atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis, untuk menghadiri panggilan majelis hakim," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam Diskusi Publik: Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Ricuh di Paniai: Satu Warga Dilaporkan Meninggal, Dua Polisi Dianiaya

1. Korban dan saksi pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (30/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Amiruddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, terutama Pasal 34 tentang Pengadilan HAM dijelaskan bahwa perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAM adalah suatu perintah yang harus dijalankan.

"Dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap korban dan saksi pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan fisik, mental, ancaman gangguan teror, dan kekerasan dari pihak mana pun," ujar dia.

Baca Juga: KontraS Minta Ketua MA Gelar Pengadilam HAM Paniai Dengan Adil  

2. Perintah ditujukan pada LPSK

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam Pasal 2 disebutkan juga bahwa perlindungan yang dimaksud tersebut wajib dilaksanakan aparat penegak hukum dan keamanan secara cuma-cuma.

Amiruddin mengatakan di Pasal 34 dijelaskan bahwa perintah itu ditujukan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjalankan kewajiban pada saksi dan korban yang akan memberikan kesaksian di pengadilan.

Dia mengatakan berkaca pada tiga pengadilan HAM sebelumnya, perlindungan saksi tidak maksimal karena kala itu LPSK belum ada.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya