TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Baru

Pendaftaran dibuka hingga 8 April 2022

Konferensi pers pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Komnas HAM RI 2022-2027 (dok. Komnas HAM RI)

Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk periode kepemimpinan 2022-2027.

Masa pendaftaran yang awalnya sampai 8 Maret, diperpanjang hingga sebulan yakni hingga 8 April 2022. Informasi perpanjangan pendaftaran secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 per 4 Maret 2022.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027, memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran mula tanggal 8 Maret 2022 sampai 8 April 2022 pukul 24.00 WIB," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAM

1. Komnas HAM cari orang berintegritas tinggi

Konferensi pers pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Komnas HAM RI 2022-2027 (dok. Komnas HAM RI)

Melansir ANTARA, Makarim berharap para peminat dapat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan tercantum dalam website resmi perekrutan.

"Kami ingin mencari orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia," kata Makarim.

2. Cari anggota yang penuhi kualifikasi

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)

Makarim menjelaskan, secara ideal, calon anggota Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang ada di masa lalu.

Pansel memberi syarat calon pelamar punya pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Selain itu, calon pelamar anggota Komnas HAM juga harus memiliki visi yang konstruktif serta komitmen kuat guna memajukan dan melindungi HAM di Indonesia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya