Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAM

Komnas HAM sebut MS alami perundungan dan kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS.

Komnas HAM berkesimpulan bahwa MS mengalami setidaknya tiga pelanggaran HAM. Apa saja?

Baca Juga: Kesimpulan Kasus KPI, Komnas HAM: MS Diduga Kuat Alami Perundungan

1. Hak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan, dan perlakuan tidak layak

Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAMKomisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pelanggaran HAM pertama yang dialami MS adalah hak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan dan perlakuan tidak layak. Beka mengatakan, yang terjadi pada MS merupakan bentuk merendahkan martabat manusia.

"Akibat dari peristiwa tersebut, MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri, dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban," ujar Beka.

Selain itu, kata Beka, MS juga mengalami perundungan dari rekan kerjanya di KPI baik secara fisik maupun verbal. Menurutnya, hal itu adalah pelanggaran HAM dari segi beban ancaman, kekerasan, dan perlakuan yang tak layak.

"Itu udah juga diatur dalam UU 1945 Pasal 28 G, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM," ujarnya.

2. Hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman

Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAMKomisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS terjadi di lingkungan kerja di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut Beka, hal itu menunjukkan bahwa lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.

"Hal ini kemudian membuat MS sering kali keluar ruangan untuk menghilangkan perasaan ketidaknyamanannya, menghindari pelaku, dan potensi perundungan lainnya," ujar Beka.

Bahkan MS, kata Beka, juga keluar dari grup WhatsApp internal KPI karena mendapat perundungan secara verbal. Menurutnya kondisi itu menunjukkan adanya pelanggaran HAM di tempat kerja.

"Hal ini juga sudah ada dalam Pasal 28 G ayat 1 UU 1945," ujarnya.

3. Hak atas kesehatan fisik dan mental

Kasus Pegawai KPI, Komnas HAM: MS Alami 3 Pelanggaran HAMKomisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Beka mengatakan, kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental MS. Korban disebut mengalami perubahan pola mental, stres, hina hingga trauma berat.

"Korban sering kali teringat peristiwa pelecehan yang membuat emosinya tidak stabil. MS didiagnosa mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di tahun 2017 dan ptsd di tahun 2019," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM soal Kasus Perundungan: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Aman

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya