Komnas: Pemerintah Perlu Terbuka soal Hak Perempuan di UPR 2022
Banyak isu perempuan yang penting mendapat perhatian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan telah mengirimkan laporan Universal Periodic Review (UPR) 2022 secara independen tentang capaian kemajuan dan tantangan pemenuhan hak-hak perempuan, khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana direkomendasikan Komite UPR kepada pemerintah Indonesia pada UPR Siklus ke-3 tahun 2017.
"Pada Sidang UPR Siklus ke-3 tersebut, Indonesia mengadopsi total 167 rekomendasi dari 225 rekomendasi yang disampaikan 110 delegasi negara. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dari 225 rekomendasi tersebut, sekurangnya terdapat 64 rekomendasi yang secara langsung menyoroti isu-isu perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022)
Diketahui, pada 9 November 2022, dalam Siklus Keempat Peninjauan Berkala Universal 4th Cycle UPR akan dilakukan laporan dan peninjauan kembali kinerja Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pemenuhan, pemajuan ,dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
"Ini merupakan laporan Pemerintah Indonesia keempat kalinya setelah laporan tahun 2008, 2012, dan 2017. Peninjauan UPR juga didasarkan kompilasi laporan oleh PBB, laporan dari organisasi masyarakat sipil, organisasi regional dan lembaga nasional HAM (LNHAM)," ujar Andy.
Baca Juga: Komnas Perempuan dan Komnas HAM Koordinasi soal Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Ultah ke-24, Komnas Perempuan Akui Banyak PR dan Tantangan Makin Besar
1. Minta Indonesia terbuka pada proses sidang dan laporan
Jelang Sidang Siklus 4 UPR, Komnas Perempuan juga mendorong beberapa hal. Antara lain meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap terbuka dalam seluruh proses sidang.
"Termasuk pelaporan dan penerimaan masukan serta rekomendasi demi pemenuhan dan pemajuan HAM, termasuk HAM perempuan di Indonesia," kata dia.
Kemudian, delegasi Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat mengadopsi sebanyak mungkin rekomendasi yang disampaikan berbagai negara anggota PBB dan mengambil langkah efektif dalam pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi tersebut .
Organisasi masyarakat sipil turut memantau proses Sidang Siklus 4 UPR dan mengawal hasilnya serta media massa yang memberitakan proses sidang tersebut sebagai bagian dari pengawalan dan pendidikan publik.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Penyiksaan Seksual Tahanan Perempuan Harus Berakhir
Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Jalan