Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Jalan

Cabut laporan bukan berarti proses hukum berhenti

Jakarta, IDN Times - Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi langkah artis dan pedangdut Lesti Kejora yang menarik laporan KDRTnya atas dasar pertimbangan anak dan berharap kondisi rumah tangganya bisa diperbaiki. Meski penangguhan penahanan atas Rizky Billar Polres Jakarta Selatan menyatakan untuk tetap melanjutkan proses hukumnya.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus Lesti Kejora untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Siti Aminah, Senin (17/10/2022).

Perlu dipahami bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum. Dalam kasus Lesti, pihak pelaku KDRT yakni Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Instagram Rizky Billar Mendadak Hilang

1. Hukum tetap jalan, cegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Rizky Billar Tetap JalanKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Komnas Perempuan berpendapat bahwa langkah kepolisian untuk melanjutkan proses hukum, karenanya, akan berkontribusi untuk mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT, khususnya kekerasan terhadap istri.

Pendekatan keadilan restoratif digunakan untuk membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Pertama, pasal yang disangkakan terhadap terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah)”

Baca Juga: Tsamara Amani: Lesti Cabut Laporan KDRT Bukanlah Prank

2. Kasus Lesti tunjukkan sulitnya korban keluar dari siklus kekerasan

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Rizky Billar Tetap JalanIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah Lesti yang berani melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Komnas mengenali bahwa kasus Lesti menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya. 

"Meski memperoleh banyak dukungan, LK (Lesti Kejora) mencabut kembali pelaporannya setelah pihak suami ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf," kata dia.

Baca Juga: Walau Lesti Cabut Laporan, Kasus Hukum Billar Tak Bisa Disetop

3. Rekomendasikan Billar dapat penanganan psikolog

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Jalankamar Rizky Billar (YouTube.com/Rizky Billar)

Selain merekomendasikan polisi untuk terus menangani kasus KDRT Lesti sesuai aturan hukum, Komnas juga meminta agar Rizky Billar dikenai wajib program konseling dengan psikolog yang direkomendasikan.

Komnas juga meminta Rizky dalam pengawasan kepolisian berkenaan dengan perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan. Hal ini berguna untuk memutus siklus kekerasan.

"Penguatan psikologis juga perlu diberikan pada lesti dan memberinya informasi soal hak dan posisi sebagai perempuan dan korban." 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya