TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Dalami Laporan Pelecehan Seksual Rektor UP

Kasus ini sudah masuk ke Komnas Perempuan

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan dalam Acara Laporan Kerja Komnas Perempuan 2022 yang diadakan pada Kamis (13/4/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, ETH. Dia telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual pada dua pegawai.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui kasus ini sudah masuk ke pihaknya.

"Kasus ini memang sudah dilaporkan ke Komnas Perempuan. Saat ini kami sedang mendalami kasusnya," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024)

Andy mengatakan, dalam kasus kekerasan pada perempuan pihaknya memang tidak melakukan pendampingan secara langsung, karena itu adalah wewenang dari lembaga-lembaga layanan.

"Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan satu per satu kasus, sesuai amanat UU TPKS, Komnas Perempuan akan turut mengawal kasus ini sesuai dengan mandatnya sebagai pemantau," kata dia.

"Ini mengapa kami perlu pendalaman terlebih dahulu," ujarnya

1. Ada dua korban yang melaporkan kasus ini ke polisi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Laporan dugaan pelecehan seksual oleh ETH dilayangkan oleh salah satu korban berinisial RZ yang merupakan pegawai kehumasan Universitas Pancasila. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Selain itu, korban lainnya inisial DF melaporkan rektor Universitas Pancasila ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan DF itu juga sudah teregister dengan nomor STTL/36/I/2024/Bareskrim.

Terbaru, ETH mengaku berhalangan hadir panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, (26/2/2024). Semestinya, ia menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus pelecehan seksual.

Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan mengatakan, kliennya sudah ada agenda kegiatan sebelum adanya panggilan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Pada hari ini Klien Kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima,” kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

2. Rektor Universitas Pancasila bantah lakukan pelecehan seksual

ilustrasi seorang fresh graduate (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Sementara, ETH membantah melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawan. Hal itu disampaikan pengacaranya, Raden Nanda Setiawan. Dia menyebut peristiwa pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut. Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata Raden.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya