Komnas Perempuan Laporkan Pantauan Restorative Justice di 9 Provinsi
Kasus KDRT ringan diselesaikan dengan keadilan restoratif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan melaksanakan pemantauan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan perempuan. Pasalnya keadilan restoratif digunakan sebagai beberapa upaya peradilan, salah satunya menangani over capacity lapas dan membuat kasus selesai lebih cepat, apalagi jumlah perkara yang meningkat tidak sebanding dengan jumlah aparat penegak hukum hingga mahalnya biaya perkara.
Meski demikian, Komnas Perempuan menilai kehadiran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi amunisi baru dalam meningkatkan langkah-langkah penanganan, serta pemulihan korban yang datang dengan berbagai kompleksitas. Salah satu yang kerap ditemukan dalam kondisi peradilan kasus kekerasan perempuan adalah keadilan restoratif atau restorative justice.
“Pemantauan ini bekerja sama dengan organisasi layanan pendamping korban kekerasan di 9 provinsi, dan mendokumentasikan praktik-praktik keadilan restoratif di 23 kabupaten/kota termasuk praktik-praktik di tingkat provinsi,” kata kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam agenda Peluncuran Laporan Nasional Hasil Pemantauan Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Kekerasan Seksual Banyak Sasar Anak Muda, Ini Pesan Komnas Perempuan
1. Pemantauan ini diharapkan bisa kenali praktik pelaksanaan keadilan restoratif
Perlu diketahui, keadilan restoratif jadi salah satu indikator pembangunan hukum, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024
Pemantauan ini juga dilakukan dengan melihat urgensi lainnya yakni pengamatan pada praktik keadilan restoratif yang berpotensi merintangi pemenuhan hak korban dan jadi cara pelaku menghindari tanggung jawab serta kecurigaan pada objektivitas aparat penegak hukum.
Diharapkan pemantauan ini bisa mengenali praktik pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia saat ini, apakah melalui mekanisme formal, adat, agama, sosial dan pendamping. Serta, mengenali perbedaan, tantangan dan hambatan pelaksanaan praktik in, mengenali dampak pelaksanaannya pada pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dan merumuskan usulan kebijakan untuk perbaikan praktik kebijakan restoratif agar lebih dapat memenuhi hak perempuan korban kekerasan dan tujuan keadilan restoratif.
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan Restoratif