Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan Restoratif

Restorative justice untuk kepentingan pemulihan korban

Jakarta, IDN Times - Istilah restoratif justice atau keadilan restoratif dikenal di antara pelaku dan korban tindak pidana dalam ranah hukum. Konsorsium Restorative Justice, Erasmus A.T. Napitupulu menyebut, di Indonesia, saat ini, ada perbedaan pengaturan dari lembaga penegak hukum tentang keadilan restoratif.

"Sehingga dalam penerapannya terdapat perbedaan standar maupun kasus-kasus yang dapat dilakukan pendekatan penanganan perkara dengan keadilan restoratif," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar Bebas

1. Titik tekannya adalah pada kepentingan pemulihan korban

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan Restoratifilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Erasmus menjelaskan, restoratif justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, baik melalui upaya perdamaian sampai pada pemenuhan kerugian korban, yang titik tekannya adalah pada kepentingan pemulihan korban.

Dia berharap ke depan para penegak hukum tak lagi terjebak dalam satu persepsi bahwa keadilan restoratif hanya terbatas pada perdamaian pelaku dan korban, serta penghentian perkara, bahkan apalagi perdamaian yang dipaksakan.

"Ke depan, penegak hukum sudah seharusnya mulai meninggalkan kesalahpahaman dan perbedaan persepsi terkait keadilan restoratif ini," ujar dia.

2. Ruang bersama menyepakati persepsi tentang keadilan restoratif

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan RestoratifWamenkumham Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif (Youtube/ICJR)

Berkaitan dengan keadilan restoratif, saat ini sebenarnya tengah digelar acara Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Keadilan Restoratif, yang digelar oleh ICJR, IJRS, LeIP bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM dan BAPPENAS.

Acara ini mengangkat tema “Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif” dan diselenggarakan pada 1-2 November 2022. Dia berharap, konferensi ini juga dapat meningkatkan pemahaman publik tentang keadilan restoratif.

"Konferensi bertujuan jadi ruang bersama untuk bangun komitmen menyepakati persepsi tentang keadilan restoratif," ujar dia.

Konferensi ini juga diselenggarakan untuk meluncurkan penelitian 'Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia' yang merekomendasikan definisi dan prinsip keadilan restoratif dan hasil studi berjudul 'Sikap Publik terhadap Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia'.

Baca Juga: Restoratif Justice agar Kasus Nenek Minah Curi 3 Kakao Tak Terulang

3. Definisi dan prinsip dasar keadilan restoratif yang dijadikan acuan

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Terjebak Persepsi Keadilan RestoratifIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekadar gambaran, definisi ini dinilai dapat jadi acuan pembentukan aturan bersama yang terkonsolidasi mengenai keadilan restoratif di Indonesia.

Adapun definisi dari restoratif justice sendiri adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Di mana, ada enam prinsip dasar yang melekat. Apa saja?

1. Penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara.
2. Restorative Justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
3. Pelaksanaan Restorative Justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi.
4. Pelaksanaan Restorative Justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang telibat.
5. Restorative Justice berpegang pada prinsip kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
6. Pada kasus anak, penerapan Restorative Justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya