TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan Ini

Berkaca pada pengesahan UU Cipta Kerja

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan jika semua pihak mau berkonsentrasi dan memberikan sumber daya untuk kelangsungannya. Terkait hal ini, Andy berkaca pada pengesahan UU Cipta Kerja.

“Mungkin saja (disahkan dalam waktu dekat) kalau semuanya mau kalau semuanya berkonsentrasi untuk kalau semuanya memberikan sumber daya untuk itu, kalau semua legislator kita partai-partai ini betul-betul merealisasi ucapan mengenai bahwa komitmennya adalah untuk warga, komitmennya adalah bagi rakyat khususnya kelompok-kelompok yang tertindas,” kata Andy kepada IDN Times dalam wawancara khusus dikutip Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022

1. Korban kekerasan seksual paling tertindas

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Andy mengatakan, salah satu kelompok yang paling tertindas adalah korban kekerasan seksual. Menurutnya para korban kekerasan ini seringkali dicurigai sebagai sebuah tindakan suka sama suka, disangkal situasinya kemudian bahkan dihakimi dan banyak dari korban yang bahkan sampai diusir dan dikucilkan dari masyarakat.

“Coba kita optimis dan juga bagi kami dari Komnas Perempuan akan terus mengawal,” ujarnya.

2. Naskah RUU TPKS dari ramuan tangan Komnas Perempuan dan kawan-kawannya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Andy menjelaksan, sejarah penyelenggaraan RUU TPKS memang naskah awal sebagai naskah akademiknya berasal dari Komnas Perempuan. 

Komnas Perempuan dan lembaga pengadilan layanan selama lima tahun mendedikasikan untuk mengumpulkan pengalaman-pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam berbagai jenisnya, dan dalam hambatannya untuk dapat disikapi secara hukum.

“Tentunya penyikapan secara hukum ini juga menyasar ya pada aspek-aspek budaya sosial ekonomi, psikologi dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Kawal RUU TPKS hingga Disahkan Jadi UU

3. Serahkan daftar inventarisir masalah dan komunikasi ke DPR

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam proses pembahasan di periode lampau, Andy mengatakan Komnas Perempuan sudah memberikan daftar inventarisir masalah dan juga telah memberikan keterangan sejumlah pihak termasuk Badan Legislasi DPR RI dalam perumusan yang di tahun 2020/2021 ini.

“Komnas Perempuan sampai saat ini terus mengupayakan untuk bisa berkomunikasi dengan pimpinan DPR,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya