Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan Ini
Berkaca pada pengesahan UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan jika semua pihak mau berkonsentrasi dan memberikan sumber daya untuk kelangsungannya. Terkait hal ini, Andy berkaca pada pengesahan UU Cipta Kerja.
“Mungkin saja (disahkan dalam waktu dekat) kalau semuanya mau kalau semuanya berkonsentrasi untuk kalau semuanya memberikan sumber daya untuk itu, kalau semua legislator kita partai-partai ini betul-betul merealisasi ucapan mengenai bahwa komitmennya adalah untuk warga, komitmennya adalah bagi rakyat khususnya kelompok-kelompok yang tertindas,” kata Andy kepada IDN Times dalam wawancara khusus dikutip Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022
1. Korban kekerasan seksual paling tertindas
Andy mengatakan, salah satu kelompok yang paling tertindas adalah korban kekerasan seksual. Menurutnya para korban kekerasan ini seringkali dicurigai sebagai sebuah tindakan suka sama suka, disangkal situasinya kemudian bahkan dihakimi dan banyak dari korban yang bahkan sampai diusir dan dikucilkan dari masyarakat.
“Coba kita optimis dan juga bagi kami dari Komnas Perempuan akan terus mengawal,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Kawal RUU TPKS hingga Disahkan Jadi UU