KontraS Kecam Eks Tim Mawar Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
KontraS nilai pengangkatan Untung sakiti keluarga korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan promosi jabatan kepada Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto. Andika mengangkat Untung sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, menggantikan Mayjen Mulyo Aji.
Untung masuk dalam daftar anggota Tim Mawar, yang namanya telah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Pengangkatan Untung, menurut KontraS, menambah bukti bahwa negara tidak melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Sebelumnya, dua anggota eks Tim Mawar juga sudah masuk ke dalam Kementerian Pertahanan.
“Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, dalam keterangan yang dikutip Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Eks Tim Mawar yang Jadi Pangdam Jaya
1. Untung dan proses pengadilan Tim Mawar
KontraS menilai pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.
Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan lima orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto. Namun sejak putusan ini dikeluarkan, KontraS menyebut, Untung melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.
Namun, diketahui Untung bisa tetap berkarier di militer lantaran putusan banding di Mahkamah Militer II yang dirilis pada tahun 2000 menganulir pemecatannya dari ABRI. Informasi itu disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung pada 2007, Nurhadi.
Semula, di peradilan tingkat pertama, Mahkamah Militer Tinggi II menyatakan Untung terbukti bersalah karena telah melakukan penculikan secara paksa kepada para aktivis. Ia kemudian dijatuhkan vonis 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI.
Tetapi, ia mengajukan banding. Mahkamah Militer di tingkat banding kemudian tetap memvonis bui Untung lebih berat, yakni dua tahun dan 10 bulan. Namun, Untung tak dipecat dari ABRI.
Nurhadi ketika itu tak menjelaskan alasan hakim justru menghapus sanksi pemecatan terhadap Untung. Dari 11 anggota Tim Mawar, Mahkamah Militer hanya memecat satu anggota TNI AD.
Baca Juga: Jenderal Andika Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya