TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KontraS: Kondisi HAM 2022 di Indonesia Penuh Kesewenang-wenangan

Sebut arogansi kekuasaan yang dipertontonkan

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional diperingati setiap pada 10 Desember. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan hari HAM setiap tahunnya untuk memberi gambaran situasi dan kondisi HAM di Indonesia.

Catatan Hari HAM tahun 2022 KontraS diberi judul “HAM dalam Jeratan Kesewenang-wenangan Kekuasaan” dan berisi catatan pelanggaran HAM sepanjang Desember 2021-November 2022 dilakukan oleh aparat negara.

"Penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, pengadilan yang jauh dari prinsip fair trial hingga arogansi kekuasaan yang dipertontonkan turut “mewarnai” kondisi HAM di Indonesia sepanjang 2022," tulis KontraS, dilansir Senin (12/12/2022).

Catatan Hari HAM tahun ini dibagi dalam lima bagian yaitu penggambaran terhadap hak sipil dan politik, hak sosial ekonomi dan budaya, pelanggaran HAM berat masa lalu, situasi HAM di Papua serta kondisi HAM di kancah internasional dan keterlibatan Indonesia.

Baca Juga: Hari Internasional HAM, Komnas Perempuan Soroti Implementasi UU TPKS

1. Ada pola pembungkapan kebebasan sipil aktivis pembela HAM

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

KontraS mencatat, sepanjang 2022 penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kerap dikorbankan dan tidak dijadikan prioritas pembangunan Proyek Stratgegis Nasional (PSN) dan penyelenggaraan event besar internasional seperti G20.

Bukan hanya itu, pada 2022 ada pola pembungkaman kebebasan sipil juga dialami oleh aktivis pembela HAM.

"Kami juga mendokumentasikan masifnya pelanggaran terhadap hak yang berhubungan dengan prinsip dasar demokrasi seperti pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang terjadi di dunia maya maupun dunia “nyata"," tulis KontraS.

Kemudian, pada komitmen negara untuk selesaikan pelanggaran HAM berat juga dinilai tidak tampak serius.

2. Penyempitan ruang demokrasi lewat represi kebebasan

Konferensi pers Komnas HAM soal peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). (dok. Humas Komnas HAM)

Penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia sepanjang Desember 2021-November 2022 cukup dianggap memprihatinkan, perampasan pada hak fundamental lewat praktik extrajudicial killing, penjatuhan hukuman mati serta penyiksaan masih terus diperpetuasi oleh aparat negara.

Pada sisi lain KontraS juga mencatat adanya penyempitan ruang demokrasi lewat represi pada kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang dilakukan dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban, tak jarang korbannya juga adalah pembela HAM.

Baca Juga: KontraS: Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Paniai hanya "Kambing Hitam"

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya