KontraS Minta Penjelasan Pemerintah Soal Pemberian Bintang 4 Prabowo
Pemberian pangkat Prabowo patut dipertanyakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) keberatan saat Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang empat kepada Prabowo Subianto.
KontraS mengatakan, Prabowo adalah salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), yaitu kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban.
KontraS mengajukan surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara RI atas kondisi ini.
"Permohonan informasi yang diajukan ini pun bukan tanpa alasan. Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, alasan di balik adanya gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto merupakan informasi yang harus dapat diakses oleh publik," tulis KontraS dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).
1. Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan
KontraS menjelaskan permohonan informasi itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1), yang mana setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
KontraS menilai informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya, dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris.
Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf yang berbunyi:
“Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan"
Baca Juga: Persaingan Ketat Perolehan Suara Prabowo dan Ganjar di Benua Amerika