KontraS: UU Cipta Kerja Kesampingkan Hak-hak Kelas Pekerja
DPR dikritik jadi tukang stempel kebijakan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI muncul dari berbagai kelompok masyarakat. Teranyar, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengecam keras langkah pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tersebut.
KontraS menyebut, sejak awal kehadiran Perppu Cipta Kerja diwarnai gelombang penolakan, berupa protes dan demonstrasi rakyat khususnya dari berbagai serikat buruh dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya.
"Sama seperti pendahulunya (UU Cipta Kerja), Perppu Cipta Kerja memberikan “karpet merah” atau privilege kepada pengusaha dan investor, namun mengesampingkan hak-hak kelas pekerja," tulis Koordinator KontaS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya dilansir, Jumat (24/3/2023).
Sebelumnya, gelombang protes juga dilakukan mahasiswa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bahkan mengunggah video di Instagram dengan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.
Baca Juga: Poin-poin UU Cipta Kerja Terbaru yang Disahkan DPR
1. Pengesahan Perppu Ciptaker akal-akalan pemerintah bangkang MK
Selain itu, pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, menurut KontraS merupakan bentuk akal-akalan pemerintah untuk membangkang putusan MK dan mengesampingkan aspirasi masyarakat.
MK meminta DPR memperbaikinya dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Namun, tak ada yang menjalankan perbaikan.
KontraS juga berpendapat bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR begitu berbahaya bagi konsep negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan atau distribution of power.
"Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sejatinya merupakan salah satu mekanisme check and balances dalam negara demokrasi untuk mengoreksi keputusan pemerintah," kata Fatia.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang