TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI: Ayah Pukul Anak yang Viral Bisa Kena Tambahan Pidana

Pelaku memukul hingga menendang sang anak

Ilustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang merekam detik-detik aksi pemukulan seorang pria terhadap anaknya yang masih di bawah umur viral di media sosial.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengecam tindak kekerasan itu. Retno mengatakan dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.

"Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: 3 Hal Disorot Kasus Kekerasan Libatkan Pelaku Diduga Eks Petinggi OVO 

Baca Juga: Ditangkap, Pelaku Pemukulan Tongkat Baseball Bilang Niat Serahkan Diri

1. Korban sudah dapat pendampingan psikolog

Ilustrasi anak bersama dengan orang tua (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dia juga menjelaskan, bahwa anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta.

"Saat ini Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan," kata Retno.

KPAI, kata dia, bakal mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan.

2. Minta masyarakat hentikan penyebaran video

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Retno meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video kekerasan tersebut, apalagi saat ini polisi sudah menangani kasus tersebut.

"Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak”, ujar Retno.

3. Ada tambahan pidana sepertiga hukuman

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

KPAI juga mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak (PA) Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru, dan lain-lainnya.

Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal.

"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal. Bagi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap=siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT" kata Retno.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya