KPAI Gandeng Kominfo Lindungi Anak Korban Eksploitasi Online
perlindunhan anak korban eksploitasi online dan pornografi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bakal meneken kerja sama soal perlindungan anak korban eksploitasi online dan pornografi.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan, anak korban kekerasan cenderung meningkat setiap tahunnya dengan berbagai fenomena yang ada, seperti jaringan pornografi anak, juga kasus TPPO video pornografi jaringan internasional. Bahkan anak-anak jadi korban fenomena scamming.
"Hal ini disebabkan beberapa hal salah satunya adalah pengaruh negatif internet, dan lemahnya literasi digital terhadap anak, orang tua dan masyarakat,” kata Ai dikutip Senin (1/4/2024).
1. Ada lima poin kerja sama yang disampaikan KPAI
KPAI menyampaikan 5 poin usulan rencana kerja sama tentang perlindungan anak korban eksploitasi online dan pornografi, serta cyber crime kepada Kemenkominfk.
Berikut isi rencana kerjasama yang disepakati oleh KPAI dan Kemkominfo, yakni:
(1) Mendorong Kemkominfo untuk mengaktifkan kembali program white list sebagai upaya pencegahan eksploitasi anak berbasis online dan pornografi
(2) Membuat tabulasi statistik Kemkominfo untuk membedakan pornografi dewasa dengan nomenklatur pornografi anak menjadi materi kekerasan seksual terhadap anak (Child Sexual abuse material
(3) Mendorong penerimaan dan percepatan berbagai rekomendasi yang bersifat konten negatif anak (kejahatan cyber) untuk diblokir dan take down
(4) Memperkuat koordinasi dengan KPAI dalam menindaklanjuti rekomendasi konten negatif anak (Kekerasan, Bullying, Iklan penipuan, dan lain-lain) untuk di takedown
(5) mengoptimalkan literasi digital terutama pada Satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat serta pentahelix agar memperoleh informasi yang benar sebagai daya cegah eksploitasi anak dan pornografi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Konten Pornografi Anak, Dijual ke Luar Negeri