TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Ingatkan Hak Pelaku Perundungan Cilacap Harus Tetap Terlindungi

Termasuk juga pada korban dan saksi

KemenPPPA menggelar pertemuan membahas kasus perundungan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang viral (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - ​Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan hak pelaku kekerasan dan bullying di Cilacap, Jawa Tengah, harus tetap terlindungi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah tidak mengeluarkan pelaku dari sekolah selama penyidikan hingga peradilan.

​“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata dia dalam keterangan resmi KemenPPPA, dilansir Senin (2/10/2023)

Baca Juga: Kasus Bullying Cilacap, Diimbau Penyebaran Identitas Pelaku Disetop

Baca Juga: Korban Bullying di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk dan Jalani MRI

1. Perlu adanya trauma healing dan edukasi bagi siswa lainnya

KemenPPPA menggelar pertemuan membahas kasus perundungan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang viral (dok. KemenPPPA)

Selain pelaku, Diyah mengungkapkan perlindungan ini berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya, termasuk anak korban dan anak saksi.

Diyah mengatakan, anak saksi dan seluruh siswa di sekolah anak berkonflik dengan hukum (AKH) harus diberikan perhatian.

"Terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” ujar Diyah.

Baca Juga: Viral Penganiayaan Siswa di Cilacap, Dua Pelajar Ditangkap!

2. KemenPPPA dan Kemenko PMK gelar rapat

KemenPPPA menggelar pertemuan membahas kasus perundungan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang viral (dok. KemenPPPA)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menindaklanjuti kasus kekerasan anak dengan teman sebaya di kabupaten ini.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Komisioner KPAI, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap, aparat penegak hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan atau desa melaksanakan rapat koordinasi bersama.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya