KPAI Minta Warganet Tak Merundung Anak Ferdy Sambo
Tanpa dirundung mereka juga pasti cemas dan bingung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta perundungan dan stigmatisasi pada anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dihentikan. Sebab anak-anak Ferdy Sambo tidak bersalah.
"Anak-anak tersebut seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber. Anak-anak tersebut memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orangtuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan kedua orangtuanya," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Terungkap! Istri Irjen Ferdy Sambo Ajak Brigadir J ke TKP Pembunuhan
1. UU Perlindungan Anak mengatur soal ini
Retno mengatakan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya mendapat perlindungan khusus. Perlindungan bisa dalam bentuk upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, yaitu PP No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
"Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau Lembaga layanan. Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus," ujar dia.
Baca Juga: 4 Fakta Baru Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J