TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi Dokumen Harta Kekayaan

KPK minta kelengkapan dokumen harta kekayaan yang jujur

(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut bagian dari 377.344 orang wajib lapor LHKPN.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, data penyelenggara negara atau pejabat yang belum melengkapi dokumen LHKPN tersebut diperbarui per Selasa (21/9/2021).

"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kekayaan Jokowi Naik Rp8,9 Miliar dalam Setahun di Masa Pandemik

1. LHKPN tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ipi menjelaskan, aturan soal kelengkapan LHKPN termaktub dalam Peraturan Komisi No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki.

"Bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap maka nantinya akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi," kata dia.

2. Dokumen yang wajib untuk lengkapi LHKPN

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Dia menerangkan ada satu dokumen yang wajib diserahkan untuk kelengkapan LHKPN. Yakni surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan.

"(Dokumen itu) salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," jelasnya.

Baca Juga: KPK: Pejabat Kepala Dinas Paling Banyak Belum Laporkan LHKPN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya