KPK: Pejabat Kepala Dinas Paling Banyak Belum Laporkan LHKPN

KPK minta pejabat negara laporkan hartanya secara lengkap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Pelaksana Gugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan bahwa pejabat negara yang belum melaporkan hartanya didominasi oleh kepala dinas.

“Berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 pejabat negara,” kata Ipi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

1. Ada sejumlah profesi yang juga belum laporkan hartanya

KPK: Pejabat Kepala Dinas Paling Banyak Belum Laporkan LHKPNGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ipi mengatakan, di posisi kedua terbanyak berprofesi sebagai Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan dengan jumlah 33 kepala kantor. Berikutnya adalah kepala badan yaitu berjumlah 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah bupati berjumlah 18 orang.

“Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan,” ujar Ipi. 

Baca Juga: Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB Sumut, Segini Harta Moeldoko

2. Ada banyak temuan harta lain yang belum dilaporkan

KPK: Pejabat Kepala Dinas Paling Banyak Belum Laporkan LHKPNGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 dan sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 pejabat negara. Kemudian, banyak juga yang belum melapor harta bergerak lainnya.

“Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 pejabat negara atau sekitar 14 persen,” kata Ipi.

3. KPK minta pejabat negara laporkan hartanya secara lengkap

KPK: Pejabat Kepala Dinas Paling Banyak Belum Laporkan LHKPNIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

KPK mengimbau agar pejabat negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. 

"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka pejabat negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," ujarnya.

Baca Juga: LHKPN Tidak Lengkap, 239 Penyelenggara Disurati KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya