TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Kepala BPKD DKI Dalami Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK menanyakan penyertaan modal daerah ke Kepala BPKD DKI

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi pada Senin (20/9/2021). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menyampaikan salah satu yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah proses pencairan penyertaan modal Pemprov DKI.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK, Datang Sambil Acungkan Jempol

1. KPK juga periksa Kepala Badan Pembina BUMD DKI

Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Riyadi, sebagai saksi. Ali mengatakan materi pemeriksaan juga terkait penyertaan modal daerah.

"Di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur," jelasnya.

2. Periksa pihak PT Adonara Propetindo

Direktur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, KPK juga memeriksa memeriksa bagian keuangan PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia, Direktur PT Embrjo Andyas Geraldo serta satu pihak swasta bernama Anndika Satiharidi Arfa.

Para saksi, kata Ali, hadir dan dikonfirmasi terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.

Baca Juga: 6 Potret Anies Baswedan Tiba di KPK, Jadi Saksi Korupsi Tanah Munjul

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya