Kuasa Hukum Sebut Status Said Didu Masih Sebagai Saksi
Kuasa hukum berharap Said tidak ditetapkan jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Said Didu, Helvis mengatakan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Said, kata Helvis masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Belum (ada penetapan tersangka). Mudah-mudahan tidak, karena memang analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih, apakah pembangunan ekonomi atau menangani COVID-19, mana yang akan dipilih, dan itu video conference jangan dipotong sepenggal-penggal," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari.
Hervis mengaku belum tahu kapan kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri. Lalu, pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik kepada kliennya?
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Said Didu Akhirnya Penuhi Panggilan Kepolisian
1. Said Didu diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dan dicecar soal wawancaranya yang tayang di YouTube
Setelah sempat mangkir dua kali, mantan sekretaris BUMN itu akhirnya hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (15/5) kemarin. Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Hervis mengatakan, kliennya itu dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan, kata dia, berkaitan dengan video wawancaranya yang berujung pelaporan oleh Luhut.
"Misalnya sebagai contoh ada pertanyaan tentang siapa yang memiliki channel YouTube dan siapa host-nya, dan temanya direncanakan atau tidak. Kemudian maksudnya apa (Said membuat video itu), dan siapa yang mendistribusikan siapa, yang upload siapa," ungkap Hervis memaparkan.
Baca Juga: Dilaporkan Usai 'Senggol' Luhut, Ini Profil Singkat Said Didu