TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda 

Sidang ditunda hingga tiga pekan ke depan

ilustrasi melawan polusi udara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times -  Sidang gugatan polusi udara di DKI Jakarta kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri, Kamis (22/8). Penundaan karena salah seorang penggugat intervensi, yakni Azas Tigor Nainggolan, tidak hadir.

Selain alasan itu, ada beberapa alasan lain mengapa sidang gugatan mengenai polusi udara ini ditunda.

Baca Juga: Pembatasan Usia Mobil Bisa Kurangi Polusi? Ini Kata Warganet

1. Penggugat intervensi wajib hadir

ANTARANEWS/Abdu Faisal

Kehadiran penggugat intervensi hukum dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan hukum acara. Karena itu Saifudin Arif merasa bahwa sidang harus ditunda.

"Untuk memenuhi ketentuan hukum acara. Penggugat intervensi harus hadir. Akan ada pemanggilan ulang, kami tidak tahu alasan tidak hadirnya di sidang kenapa," kata Saifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (22/8).

2. Perwakilan 1 tergugat dari Gubernur Provinsi Banten tidak hadir

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bukan hanya penggugat intervensi yang tidak hadir dalam sidang tersebut namun perwakilan 1 Gubernur Provinsi Banten tidak terlihat. Ketidakhadiran perwakilan 1 Gubernur Provinsi Banten membuat Majelis Hakim nantinya akan meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Serang untuk melakukan pemanggilan.

Baca Juga: Ini 7 Instruksi Anies Tangani Polusi Udara Jakarta, Gimana Menurutmu?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya