LBH APIK Sebut Terima Banyak Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman
LBH Apik buka posko pengaduan hingga saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan yang masuk ke pos pengaduan GH (Gofar Hilman).
"Banyak pengaduan yang masuk, artinya ada penambahan di mana kasus kekerasan yang dialaminya beragam juga" ujar Tuani dalam webinar daring, Selasa (29/6/2021).
Pos pengaduan ini dibuka sejak 18 Juni lalu untuk menghimpun laporan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan penyiar radio, Gofar Hilman. Posko pengaduan itu sampai saat ini masih dibuka.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Gofar Hilman, DPR Didesak Segera Sahkan RUU PKS
1. Korban bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK tapi dengan syarat
Tuani mengatakan, korban yang melapor mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, dan juga rasa aman. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak ini bisa diakses melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, menurut Tuani, kenyataannya korban sering kesulitan mendapatkan hak-hak tersebut karena harus melampirkan syarat adminstrasi yang cukup sulit.