TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Jakarta Buat Posko Aduan Imbas Pemblokiran PSE Kominfo

Kerugian yang dirasakan bisa diadukan

Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Google Street View)

Jakarta, IDN Times - Gejolak suara masyarakat bergema dalam menolak Permenkominfo 5 tahun 2020 dan tindakan-tindakan pemblokiran beberapa layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pasalnya, masyarakat terdampak dengan berbagai pemblokiran yang terjadi. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) membuka posko pengaduan yang berkenaan dengan pemblokiran situs seperti Steam, Epic Games hingga PayPal.

"LBH Jakarta mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Perkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta dikutip melalui akun instagram @LBH_Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Gamers Dukung Aturan PSE Kominfo

Baca Juga: Kominfo Bisa 'Intip' Chat yang Sudah Daftar PSE? Begini Penjelasannya

1. Pengaduan bisa dilakukan lewat email atau secara offline

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Bukan hanya itu, masyarakat juga bisa membuat pengaduan lewat surat elektronik atau e-mail di pengaduan@bantuanhukum.or.id. terkait dengan kendala efek dari pemblokiran sejumlah PSE.

Selain itu, publik juga bisa melaporkan kerugian yang ada, yang bakal langsung diakomodir di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.

2. Pemblokiran lahirkan otoritarianisme

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

LBH Jakarta menilai pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianism.

"Sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," tulis LBH Jakarta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya