LPSK Duga Ada Kerangkeng Lain di Rumah Bupati Langkat
Termasuk dalam 17 catatan yang ditemukan oleh LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada penjara lain yang dimiliki oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
LPSK mengungkap ada 17 catatan yang mereka temukan selama investigasi di lapangan, salah satunya adalah keberadaan "kereng tiga" atau kerangkeng ketiga.
"Temuan kami ada kereng III. Ini pertanyaan belum dijawab kereng III ini di mana, masih beroperasi atau gak, jangan-jangan masih ada orang yang ditahan, ini masih menjadi pertanyaan buat kami," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube LPKS, dikutip Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: 17 Temuan LPSK di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
1. Tiga indikasi pelanggaran hukum, salah satunya penyekapan
Kondisi terungkapnya keberadaan kerangkeng yang ada di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada tiga indikasi pelanggaran hukum, yang pertama adalah dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
"Hal ini bisa kita sebut adalah penyekapan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Kerangkeng Bupati Langkat Tak Digaris Polisi, LPSK: Sesuatu yang Aneh