TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Duga Ada Kerangkeng Lain di Rumah Bupati Langkat

Termasuk dalam 17 catatan yang ditemukan oleh LPSK

Konferensi Pers Data dan Fakta Terkait Temuan Lapangan LPSK dalam Kasus Krangkeng Manusia di Kabupaten Langkat (YouTube/LPSK)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada penjara lain yang dimiliki oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK mengungkap ada 17 catatan yang mereka temukan selama investigasi di lapangan, salah satunya adalah keberadaan "kereng tiga" atau kerangkeng ketiga.

"Temuan kami ada kereng III. Ini pertanyaan belum dijawab kereng III ini di mana, masih beroperasi atau gak, jangan-jangan masih ada orang yang ditahan, ini masih menjadi pertanyaan buat kami," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube LPKS, dikutip Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: 17 Temuan LPSK di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

1. Tiga indikasi pelanggaran hukum, salah satunya penyekapan

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kondisi terungkapnya keberadaan kerangkeng yang ada di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada tiga indikasi pelanggaran hukum, yang pertama adalah dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.

"Hal ini bisa kita sebut adalah penyekapan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

2. Dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran rehabilitasi ilegal

Jumpa pers LPSK soal kasus kerangkeng milik Bupati Langkat pada Senin (31/1/2022) oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.(youtube.com/infolpsk)

Kemudian, dugaan tidak pidana perdagangan orang, karena mereka dipekerjakan di kebut sawit dan pabrik pengolahan sawit yang dimiliki Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, serta tindak pidana membuat rehabilitasi yang ilegal atau tidak ada izin menjalankannya.

"Terkait hal ini, Badan Narkotika Nasional daerah sudah mengeluarkan pernyataan bahwa ini bukan panti rehabilitasi yang sah," ujar Hasto.

Baca Juga: Kerangkeng Bupati Langkat Tak Digaris Polisi, LPSK: Sesuatu yang Aneh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya