TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ada Kesenjangan, KemenPPPA Dorong Partisipasi Politik Perempuan

Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif belum maksimal

KemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga  mendorong angka keterwakilan perempuan di parlemen.

Hal ini dilakukan agar kebijakan dan program yang dibuat dapat lebih inklusif. Serta punya perspektif gender dan tepat sasaran, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan sebagai sesama perempuan.

“Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, termasuk hak untuk mengemukakan pendapat. Walaupun kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dijamin dalam Konstitusi dan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan juga hampir setara, namun kesenjangan gender masih terjadi," kata Bintang dia dalam keterangannya, dilansir Senin (10/7/2023).

Baca Juga: DMI Ingatkan Tokoh Politik Tak Jadikan Masjid Panggung Politik 2024

1. Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif belum maksimal

Petugas ad hoc KPU Makassar gencar bersosialisasi di pasar-pasar tradisional dan pusat keramaian seputar tahapan Pemilu 2024. (Dok. KPU Makassar)

Dia mengatakan, angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indonesia yang saat ini masih berada pada angka 76,2, menunjukkan belum maksimalnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Dia menyayangkan ketidaksetaraan gender yang terjadi. Konstruksi sosial yang berkembang jadi banyak perempuan tidak memiliki akses seluas laki-laki, belum dapat berpartisipasi, belum dapat ikut menentukan arah dan mendapat manfaat pembangunan yang sama, termasuk dalam ruang-ruang politik.

2. Peraturan Nomor 10/2023 berpotensi kurangi partispasi perempuan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Bintang menyampaikan beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum(KPU) keluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2023 yang berpotensi mengurangi jumlah perempuan calon anggota legislatif, yang dapat menyebabkan turunnya persentase keterwakilan perempuan.

“Melihat data indeks, fakta di lapangan dan mempertimbangan jumlah perempuan yang mencapai setengah penduduk, membuat kita sesama perempuan perlu saling bersinergi. Kita perlu saling memotivasi dan menginspirasi satu-sama lain untuk mendorong keterwakilan perempuan di politik, yakni dimulai dari kolaborasi sesama perempuan," katanya.

 

Baca Juga: Komisi II DPR Tolak Revisi PKPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya