TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Prioritas, Menkumham Percepat Penyelesaian RUU Narkotika 

Yasonna menjelaskan strategi penyelesaian RUU Prioritas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Komisi III DPR RI sepakat mempercepat pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU), terutama terhadap RUU tentang Narkotika. Hal ini disebut guna mendukung reformasi sistem peradilan pidana terpadu.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Yasonna menjelaskan strategi penyelesaian pembentukan RUU Prioritas yang akan dibahas bersama Komisi III DPR. Salah satunya adalah mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pendekatan antar kementerian sebagai wakil pemerintah dilakukan dengan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan oleh DPR RI untuk dijawab oleh pemerintah,” kata Yasonna dalam keterangannya, dilansir Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Yasonna Harap RUU Narkotika Rampung Sebelum Jokowi Pensiun

1. Buka partisipasi publik soal substansi yang perlu diatur RUU Narkotika

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jawaban atas DIM tersebut, katanya Yasonna, kemudian dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait, selain tiga wakil pemerintah, dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum.

“Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui e-partisipasi publik, sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna, untuk menampung masukan masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dalam RUU Narkotika,” katanya

2. RUU ini kembali masuk Prolegnas 2023

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan dari Presiden kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Baca Juga: Menkumham: Tak Ada Gunanya Pendemo UU KUHP Nginap di DPR 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya