TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Lapor Polisi Tapi Kamu Gak Tahu Caranya? Baca Ini Ya!

Laporan bisa dilakukan langsung atau melalui telepon

Ilustrasi polisi. Dok. IDN Times

Jakarta, IDN Times - Proses pelaporan tindak pidana pada polisi termaktub pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Masyarakat dapat melaporkannya langsung ke kantor polisi atau lewat layanan Call Center Plri (110), SMS (1717) hingga melalui laporan daring. Ada beberapa prosedur untuk melaporkan tindak pidana pada polisi dan berikut rangkuman yang dibuat IDN Times.

Baca Juga: Polisi: Komnas HAM Bikin Narasi Negatif Terhadap Aparat soal Pubabu

1. Laporkan ke kantor polisi terdekat

Ilustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal, masyarakat dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika masyarakat melihat tindak pidana di suatu kecamatan, maka dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi. Tetapi masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain.

2. Alur setelah mendatangi kantor polisi

Ilustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Kemudian, berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Selanjutnya, setelah datang ke kantor polisi, pelapor bisa menuju bagian SPKD untuk membuat laporan. Setelah polisi menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Cari WiFi Gratis, Siswa di Klungkung Belajar Daring di Kantor Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya