Menelisik Gaji Anggota Dewan yang Duduki Kursi Panas Senayan
Selamat hari parlemen ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setahun lebih sudah para anggota dewan menghuni Senayan. Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilantik dan disumpah jabatan untuk periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
Di hari ini, Jumat, 16 Oktober diperingati sebagai Hari Parlemen Indonesia, yuk kita menengok bagaimana kesejahteraan para anggota dewan. Dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dijelaskan rincian gaji dan berbagai macam tunjangan yang akan didapatkan anggota DPR.
Lalu, berapa sih jumlah gaji yang diberikan negara pada para wakil rakyat yang melenggang di kursi Senayan?
1. Gaji pokok hanya Rp4 jutaan tapi tunjangannya melimpah
Dalam Surat Edaran Setjen tertulis gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4.200.000. Memang gaji pokok tersebut tidak terlalu besar. Namun ternyata masih banyak tunjangan-tunjangan untuk keluarga.
Anggota DPR juga mendapat tunjangan istri senilai Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000 (2 anak).
Baca Juga: Anggota DPR Akui Ada Kesalahan Penulisan di UU Baru KPK, Kok Bisa?
Editor’s picks
Baca Juga: Ajak 3 Istri saat Dilantik, Anggota DPR Fadil: Buat Contoh Poligami