Mengawal Implementasi UU TPKS Dari Berbagai Perspektif
Mulai dari keberagaman isu dan disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan pada 12 April 2022. Lewat UU ini akhirnya aparat penegak hukum (APH) punya payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk menangani jenis kasus kekerasan sekual.
Belum selesai sampai di situ, UU TPKS saat ini harus diawasi implementasinya di tengah masyarakat.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ali Hasan, mengatakan jika UU ini sedang menunggu ke lembaran negara agar segera mengikat. Hadirnya UU ini jadi sesuatu yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Memang menjadi arti yang penting bagi kita semua khususnya seluruh WNI, karena berlaku mengikat pada semua karena apa? UU ini hadir bersifat leg spesialis, kemudian sebagai perspektif hak korban tentunnya," kata dia dalam dialog publik yang diselenggarakan Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Hivos) Indonesia secara daring, Selasa (26/4/2022).
1. Beberapa terobosan UU TPKS
Dia menjelaskan secara komprehensif UU ini merupakan jaminan pemenuhan hak korban hingga keamanan dan pemulihannya. UU ini diklaim berperspektif hak korban.
UU ini juga punya terobosan terkait alat bukti dan pembuktian, kemudian pendampingan yang terintegrasi dengan pelayanan terpadu bahkan menyinggung soal restitusi sebagai hak korban yang kini ditetapkan sebagai pidana pokok wajib, bukan lagi pidana tambahan.
Baca Juga: Restitusi Korban Kekerasan Seksual bisa Diajukan dari Tingkat Bawah
Baca Juga: FJPI Siap Kawal Implementasi RUU TPKS, Perempuan Harus Berani Melapor