TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko PMK: Orang Tua yang Curangi PPDB Anaknya Calon Koruptor

Orang tua perlu ajarkan pendidikan moral pada anak

Menko PMK Muhadjir Effendy (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, orang tua yang mencurangi sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) sama saja mendidik anaknya menjadi calon koruptor.

"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, ya itu nanti jadi calon koruptor itu," kata dia.

Seperti diketahui, sistem zonasi tak menekankan nilai calon peserta didik, namun dari jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah. Siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah, itu yang dirasa punya hak menjadi peserta didik dari sekolah terkait.

Baca Juga: Banyak Polemik, Menko PMK: PPDB Zonasi Tetap Harus Dilakukan

1. Orang tua perlu ajarkan pendidikan moral pada anak

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BPS Suhariyanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PPDB, menurut Muhadjir, menjadi upaya pemerataan pendidikan. Di matanya, DKI Jakarta sudah memberikan contoh intervensi pemerataan pendidikan yang dinilai baik.

"Karena saya tahu intervensi di dalam kerangka pemerataan kualitas pendidikan di DKI sangat bagus, bukan hanya negeri yang diperhatikan termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu nyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji itu untuk mengejar sekolah favorit," kata dia.

Dia mengingatkan agar orang tua menanamkan pendidikan moral pada anak. Jika sejak awal anak sudah diajari curang saat masuk sekolah, apa yang bisa orang tua harapkan.

"Ketika masuk sekolah pun sudah dengan cara curang, apa yg diharapkan dari anaknya nanti? Saya kira itu," katanya.

2. Satgas tidak harus di tingkat pusat

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Persepsi wali murid soal sekolah favorit kerap menimbulkan kecurangan untuk memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan.

Muhadjir mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terkait PPDB bisa saja dibentuk, namun cukup di tingkatan masing-masing daerah. Seperti SMA dan SMK adalah kapabilitas pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP di kabupaten atau kota.

"Itu yang masih bermasalah itu sajalah silakan bentuk satgas, jadi tidak harus tingkat pusat Satgas," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Coret Peserta PPDB Zonasi yang Orang Tuanya Curang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya