Menkumham Bantah Visa Rumah Kedua Picu Migrasi Warga China ke RI
Dia malah sebut hal ini jadi pembuka jalur investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah layanan visa rumah kedua (second home visa) dapat memicu gelombang migrasi WNA, termasuk dari China ke Indonesia.
“Malaysia sudah lebih dulu dari kita. Namanya, silver hair visa, tidak diserbu kok. Kita punya Bali. Kita punya daerah-daerah lain karena mereka harus meng-invest (berinvestasi) di sini,” kata Yasonna, dilansir dari ANTARA, Senin (31/10/2022).
Dia juga menjelaskan layanan visa rumah kedua yang ditujukan kepada warga negara asing justru berpotensi mendatangkan lebih banyak investor dan membuka lapangan kerja.
Yasonna yakin kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemik COVID-19.
Baca Juga: Soal RKUHP, Yasonna Minta Komunikasi Seluruh Pihak Harus Kuat
1. Jadi pembuka jalur investasi
Dia mengungkapkan, visa rumah kedua memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berusaha di Indonesia. Pemegang visa nantinya bakal diizinkan tinggal di Indonesia selama selama lima hingga 10 tahun.
“Misalnya, saya kenal dokter ahli, (seorang diaspora) Indonesia yang sudah pensiun di Amerika Serikat. Dia beli rumah di sini, beli apartemen. Dia perlu sopir, perlu pembantu, dan itu akan menambah lapangan kerja, di samping uangnya masuk di sini,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Gelaran KTT G20 di Bali, Kemenkumham Layani 12 Ribu Delegasi Sedunia