Menteri PPPA: 7 Peraturan Turunan UU TPKS Masuk Tahap Akhir
Terdiri dari aturan bentukan KemenPPPA dan Kemenkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah memasuki tahap akhir.
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) ini tengah menuju tahap penetapan dan pengundangan.
“Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai dengan target dan telah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
"Pada tahapan ini, tidak hanya melibatkan Kemen PPPA semata tetapi juga Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya yang terkait dalam proses perundang-undangan,” tambah dia.
1. Ada dua aturan dari Kemenkumham
Jelang dua tahun lahirnya UU TPKS, KemenPPPA dan beberapa pihak lainnya sepakat pada pembentukan tiga PP dan empat Perpres. Lima peraturannya diprakarsai oleh KemenPPPA dan dua lainnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kelima RPP dan RPerpres yang diprakarsai oleh Kemenpora saat ini telah memasuki tahapan akhir menjelang pengundangan dan penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia," tutur Bintang.
"Di mana dua RPerpres sudah dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), satu RPP sedang dalam proses penyiapan berkas untuk diajukan kepada Kemensetneg, satu RPP dan satu RPerpres masih dalam tahapan harmonisasi, dan dua peraturan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham pun terus berproses sesuai dengan tahapan dan tata cara pengundangan,” dia menjelaskan.
Baca Juga: Kemen PPPA: Kasus Guru di Pontianak Cabuli Murid Harus Mengacu UU TPKS