TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Geram Ada Anak di Gorontalo Dianiaya Ayah, Ibu dan Nenek

Ayah kandung, nenek dan ibu tiri aniaya anak hingga tewas

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras kasus meninggalnya seorang anak berusia lima tahun yang diduga dianiaya oleh ayah kandung, nenek tiri dan ibu tiri.

Dia mendesak aparat penegak hukum memastikan dan menindak tegas pelaku serta tak memberi sedikitpun toleransi. 

“Saya sangat berduka dan geram atas peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak kecil usia lima tahun hingga meninggal dunia di tangan orang tuanya sendiri,”  kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Anak Lima Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya Ayah, Ibu dan Neneknya

1. Korban disundut rokok bahkan dipukuli

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Dia mengatakan, tidak ada alasan apapun yang membolehkan orang tua melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap anak sekalipun itu dalam rangka mendidik. 

“Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang baik dan mendapat perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya,” kata Bintang.

Korban baru datang ke Gorontalo diantar oleh saudaranya sebulan lalu dari  Kotamobagu untuk diasuh oleh ayah kandungnya (KK) 32 tahun. Korban justru tinggal bersama nenek tirinya (SI) 66 tahun dan saudara perempuan tiri (9) di sebuah kamar kos. Sementara ayah kandung bersama ibu tiri korban (SWA) 27 tahun, mengontrak di tempat lain bersama anak mereka usia 1 tahun 3 bulan.

Korban kerap dapat kekerasan dari seluruh keluarganya, mulai dari ditampar, dipukul hingga disundut rokok. Sebelum meninggal, korban hilang kesadaran di kontrakan neneknya. Meski akhirnya dibawa ke rumah sakit ternyata korban tidak sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan dokter telah meninggal dunia, pada 18 Mei 2022.

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

2. Berharap para pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang turut mengapresiasi langkah Polres Gorontalo yang telah merespons pengaduan pihak keluarga serta menangkap ketiga terduga pelaku. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Gorontalo juga telah mendampingi kasus ini. 

Dia mengharapkan penegakan hukum dalam kasus ini dengan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku sehingga menjadi efek jera bagi pelaku dan orang lain. Pendampingan psikologis bagi anak pelaku, yaitu kakak tiri dan adik korban juga telah dilakukan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya