Menteri PPPA: Kasus NW Bentuk Dating Violence, Polisi Usut Tuntas!
"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi asal Malang hingga berujung bunuh diri menjadi perhatian usai viral di media sosial. Mahasiswi berinisial NW tersebut meninggal dunia karena diduga dipaksa aborsi oleh kekasihnya yang berstatus sebagai polisi berinisial R.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kasus yang dialami NW adalah bentuk dari Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran.
“Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Baru Jadi Perhatian Usai Viral?
1. Perempuan dan anak korban kekerasan harus mau lapor
Dengan adanya fenomena dating violence yang mulai muncul ke permukaan, Bintang memberikan pesan agar perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan mau melaporkan kasusnya serta meminta pertolongan.
“Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan,’’ ujar Bintang.
Baca Juga: Polri Pecat Bripda RB, Polisi yang Minta Pacar Aborsi 2 Kali