Mudik Dilarang, Pemberlakuan SIKM di Jakarta Masih Tunggu Waktu Tepat
"SIKM nanti pada waktunya kita akan umumkan," kata Wagub DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI bakal mengumumkan penggunaan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah ibu kota.
Riza tidak secara detail menyebutkan apakah SIKM bakal digunakan lagi atau tidak, terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"SIKM nanti pada waktunya kita akan umumkan," kata dia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk
1. Riza apresiasi keputusan pemerintah pusat
Terkait pelarangan mudik, Riza mengaku mendukung dan mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat tersebut. Upaya ini, menurutnya tentu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita lihat trennya sudah menurun dan vaksinasi nasional meningkat terus. Kedua upaya ini kita tingkatkan terus jangan sampai terhambat atau terganggu karena mudik massal. Apalagi tahun lalu tidak mudik, tahun ini mungkin bisa lebih banyak. Karena itu kebijakan pemerintah sudah cukup baik," ujarnya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Nasib Pengusaha Bus AKAP Semakin Terpuruk