TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Tanpa Menunggu Malam Idulfitri

Masyarakat Muslim diimbau segera tunaikan zakat fitrah

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MU) menjelaskan bahwa waktu pemberian zakat fitrah sangatlah fleksibel. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Salat Idulfitri.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba," kata dia dalam siaran langsung di YouTube BNPB, Senin (18/5).

Baca Juga: [FOTO] Semua Beda Karena COVID-19, Zakat Hingga Kue Kering Masker

1. Agar zakat bisa segera diterima dan disalurkan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam (Dok. BNPB)

Dia menjelaskan bahwa pemberian zakat yang dilakukan dengan jangka waktu yang fleksibel memiliki beberapa hikmah baik. Jika pemberian zakat diberikan lebih cepat, maka manfaat zakat bisa segera diterima yang membutuhkan.

Selain itu tidak akan menimbulkan penumpukan orang dan barang di satu waktu yang dapat menyebabkan potensi penularan virus corona atau COVID-19.

2. Imbau Badan Amil Zakat untuk fasilitasi pembayaran berbasis digital

Panitia zakat fitrah di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Denpasar, Bali, menerapkan layanan penerimaan zakat fitrah dengan metode nontunai melalui rekening bank sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dia juga meminta agar para Badan Amil Zakat agar bisa memberi sosialisasi terkait pembayaran zakat di tengah pandemik virus corona yakni dengan mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta meminimalisir interaksi secara fisik," kata dia.

Baca Juga: Gandeng Rumah Zakat, HSBC Indonesia Salurkan APD dan Paket Sembako

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya