MUI: Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Tanpa Menunggu Malam Idulfitri
Masyarakat Muslim diimbau segera tunaikan zakat fitrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MU) menjelaskan bahwa waktu pemberian zakat fitrah sangatlah fleksibel. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Salat Idulfitri.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba," kata dia dalam siaran langsung di YouTube BNPB, Senin (18/5).
Baca Juga: [FOTO] Semua Beda Karena COVID-19, Zakat Hingga Kue Kering Masker
1. Agar zakat bisa segera diterima dan disalurkan
Dia menjelaskan bahwa pemberian zakat yang dilakukan dengan jangka waktu yang fleksibel memiliki beberapa hikmah baik. Jika pemberian zakat diberikan lebih cepat, maka manfaat zakat bisa segera diterima yang membutuhkan.
Selain itu tidak akan menimbulkan penumpukan orang dan barang di satu waktu yang dapat menyebabkan potensi penularan virus corona atau COVID-19.
Baca Juga: Gandeng Rumah Zakat, HSBC Indonesia Salurkan APD dan Paket Sembako