TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nadiem Izinkan Sekolah di Zona Kuning Buka, KPAI: Sangat Berisiko!

Anak berpotensi tertular dan menularkan COVID-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah yang kini mengizinkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, hal itu sangat berisiko bagi anak-anak. Jika melihat data Gugus Tugas COVID-19, Retno menjelaskan, total sekolah yang diizinkan buka mencapai 249 kota/kabupaten atau 43 persen jumlah peserta didik.

“KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama di masa pandemik saat ini. Apalagi dokter Yogi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa anak-anak yang terinfeksi COVID-19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Nadiem Izinkan Belajar Tatap Muka di Zona Kuning, Siap-siap Sekolah! 

1. Anak juga berpotensi menularkan COVID-19

Ilustrasi Sekolah (IDN Times/Galih Persiana)

Menurut Retno, anak juga berpotensi menularkan COVID-19 ke anggota keluarga lain yang lebih berisiko, sehingga potensi kematian dan penularan akan terus meningkat.

Retno juga mengatakan, harusnya Mendikbud mengevaluasi proses pembukaan sekolah di zona hijau sebelumnya, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik sekolah dan daerah yang membuka sekolah di zona hijau.

"Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung," ujar dia.

2. Jika ada temuan kasus, murid harus jalani tes swab

omisioner KPAI Retno Listyarti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Retno juga memberikan contoh kasus dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman, Sumatera Barat. Ternyata ada satu guru dan operator sekolah yang terinfeksi COVID-19, padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung sepekan.

Retno menjelaskan, ketika ada kasus terinfeksi, pemerintah daerah harus segera melakukan tes PCR atau tes swab kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.

“Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus dites. Kalau belum terbukti terinfeksi COVID-19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus COVID-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak atau guru di klaster tersebut,” ujar Retno.

Baca Juga: Menteri Nadiem: Kurikulum Darurat Berlaku Sampai Akhir Tahun Ajaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya