Nadiem Revisi Aturan BOS dan BOP agar Guru-Murid PAUD Bisa Beli Pulsa
Alokasi dana berkaitan dengan masa kedaruratan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa penekanan alokasi dana BOP dan BOS di masa kedaruratan COVID-19 ini bisa digunakan untuk kebutuhan belajar dari rumah bagi guru maupun murid.
"Jadi sekarang secara eksplisit kita menulis bahwa dana pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data ataupun layanan-layanan berbayar platform online bagi pendidik dan peserta didik," Kata Nadiem melalui video telekonferensi bersama awak media, Rabu (15/4).
Baca Juga: Nadiem Minta Pengajar Membimbing Siswa, Bukan hanya Memberikan Tugas
1. Kepastian penggunaan dana untuk pembelian kuota internet
Alokasi dana ini bisa digunakan untuk distribusi kuota untuk murid dan guru. Aturan ini telah tertulis secara eksplisit sebagai acuan sekolah untuk menggunakan dana BOS dan BOP tersebut.
Karena sebelumnya banyak sekolah yang tidak nyaman untuk mengalihkan penggunaan dana tersebut bagi keperluan belajar dari rumah.
"Sekarang harapan saya adalah ini sudah terjawab, kalau ada di daerah sekolah-sekolah yang masih merasa tidak nyaman untuk melakukan menggunakan dana BOS atau BOP untuk hal-hal ini sekarang kita berikan mereka confidence, kita berikan mereka kepastian," ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota bagi Guru dan Siswa