TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nadiem Revisi Aturan BOS dan BOP agar Guru-Murid PAUD Bisa Beli Pulsa

Alokasi dana berkaitan dengan masa kedaruratan COVID-19

Mendikbud Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa penekanan alokasi dana BOP dan BOS di masa kedaruratan COVID-19 ini bisa digunakan untuk kebutuhan belajar dari rumah bagi guru maupun murid.

"Jadi sekarang secara eksplisit kita menulis bahwa dana pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data ataupun layanan-layanan berbayar platform online bagi pendidik dan peserta didik," Kata Nadiem melalui video telekonferensi bersama awak media, Rabu (15/4).

Baca Juga: Nadiem Minta Pengajar Membimbing Siswa, Bukan hanya Memberikan Tugas 

1. Kepastian penggunaan dana untuk pembelian kuota internet

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Dok. Telekonferensi Kemendikbud)

Alokasi dana ini bisa digunakan untuk distribusi kuota untuk murid dan guru. Aturan ini telah tertulis secara eksplisit sebagai acuan sekolah untuk menggunakan dana BOS dan BOP tersebut.

Karena sebelumnya banyak sekolah yang tidak nyaman untuk mengalihkan penggunaan dana tersebut bagi keperluan belajar dari rumah.

"Sekarang harapan saya adalah ini sudah terjawab, kalau ada di daerah sekolah-sekolah yang masih merasa tidak nyaman untuk melakukan menggunakan dana BOS atau BOP untuk hal-hal ini sekarang kita berikan mereka confidence, kita berikan mereka kepastian," ujarnya.

2. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk beli masker hingga disinfektan

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Selain untuk alokasi dana seperti penyediaan kuota atau data internet bagi tenaga pengajar dan pelajar, Nadiem juga menyampaikan bahwa dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

Keperluan lainnya seperti pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan bisa diambil dari dana tersebut.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota bagi Guru dan Siswa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya