Napi Sewa Kamar VVIP RS di Jakarta untuk Tempat Produksi Ekstasi
Kamar rumah sakit itu disewa Rp1,4 juta per hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang narapidana bernama Ami Utomo (42) terungkap meracik narkoba jenis ekstasi di dalam kamar VVIP rumah sakit swasta, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya, AU kini telah ditangkap. Selama di rumah sakit tersebut AU telah memproduksi ekstasi 50-100 butir per hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, napi AU membayar Rp1,4 juta per hari untuk sewa kamar tempat dia meracik ekstasi.
"(Sewa kamar) Sehari Rp1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu," kata Heru, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Drummer J-Rocks dan 3 Rekannya Positif Gunakan Narkoba
1. Kamar rumah sakit sudah dibayar selama dua bulan sebanyak Rp42 juta
Jika dihitung, total uang yang dikeluarkan AU untuk biaya sewa kamar VVIP RS tempat meracik narkoba, Rp42 juta.
"(Sistem pembayaran) Belum saya tanya, tapi yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan (selama 2 bulan)," kata dia.
Dari dalam kamar VVIP itu, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi. Seluruh bahan baku diketahui dibeli secara daring melalui situs jual beli online.
Baca Juga: Dor! Seorang Bandar Narkoba di Surabaya Ditembak Mati