TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter Listrik

Aturan diberlakukan imbas dari adanya kecelakaan

Pengguna skuter listrik mencoba GrabWheels di Kebayoran Baru, Kamis (14/11). IDN Times/Lia Hutasoit

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari belakangan, santer berita mengenai tewasnya dua remaja yang tertabrak saat menggunakan skuter listrik GrabWheels pada Minggu (10/11) dini hari, di Jakarta. 

Penggunaan GrabWheels berwujud skuter listrik saat ini sedang menjadi primadona, namun tingkat keamanannya juga patut dipertanyakan, mengingat  jalan-jalan di Jakarta adalah jalanan kota yang padat akan kendaraan.

Bukan hanya terjadi di Indonesia, kecelakaan pengguna skuter listik juga pernah terjadi di negara lain. Sejumlah negara bahkan telah mengeluarkan aturan pembatasan terkait pemakaian skuter listrik.

Baca Juga: Serba-serbi Grabwheels, Skuter Listrik yang Bikin Heboh Jakarta

1. Singapura larang pemakaian skuter listrik di trotoar

Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Singapura mengambil langkah pembatasan penggunaan skuter listrik di negaranya sejak 4 November 2019. Hal ini diakibatkan tingginya angka kecelakaan akibat pemakaian skuter listrik ini. Singapura sendiri secara spesifik juga mengeluarkan pelarangan penggunaan skuter listrik tak hanya di jalanan utama, tapi juga di trotoar.

Mulai awal 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda. Pengguna skuter listrik di Singapura hanya boleh mengendarainya di jalur khusus sepeda.

Larangan ini adalah akibat dari kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berusia 65 yang tertabrak pengguna skuter listrik saat dirinya sedang mengendarai sepeda.

2. Di Prancis, pengendara skuter listrik hanya boleh melaju 25 km/jam

Otopet Listrik Grabwheels, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Prancis juga telah melakukan pengaturan dan pembatasan terkait skuter listrik pada bulan September tahun ini. Pemerintah Prancis mengeluarkan aturan tersebut karena adanya protes dari pejalan kaki serta kemungkinan adanya kecelakaan.

Melansir dari The Local France, pengguna skuter listrik di sana harus mengikuti beberapa aturan. Batas kecepatan menggunakan skuter listrik di jalanan Prancis adalah 25 km/jam dan jika melanggar pengguna akan didenda €1,500 atau setara dengan Rp23.791.725.

Pengguna juga harus berusia di atas 12 tahun dan satu skuter harus dinaiki satu orang saja, tidak boleh lebih.

Baca Juga: Pengguna GrabWheels Berharap Ada Regulasi Khusus untuk Skuter Listrik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya