Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter Listrik
Aturan diberlakukan imbas dari adanya kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beberapa hari belakangan, santer berita mengenai tewasnya dua remaja yang tertabrak saat menggunakan skuter listrik GrabWheels pada Minggu (10/11) dini hari, di Jakarta.
Penggunaan GrabWheels berwujud skuter listrik saat ini sedang menjadi primadona, namun tingkat keamanannya juga patut dipertanyakan, mengingat jalan-jalan di Jakarta adalah jalanan kota yang padat akan kendaraan.
Bukan hanya terjadi di Indonesia, kecelakaan pengguna skuter listik juga pernah terjadi di negara lain. Sejumlah negara bahkan telah mengeluarkan aturan pembatasan terkait pemakaian skuter listrik.
Baca Juga: Serba-serbi Grabwheels, Skuter Listrik yang Bikin Heboh Jakarta
1. Singapura larang pemakaian skuter listrik di trotoar
Singapura mengambil langkah pembatasan penggunaan skuter listrik di negaranya sejak 4 November 2019. Hal ini diakibatkan tingginya angka kecelakaan akibat pemakaian skuter listrik ini. Singapura sendiri secara spesifik juga mengeluarkan pelarangan penggunaan skuter listrik tak hanya di jalanan utama, tapi juga di trotoar.
Mulai awal 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda. Pengguna skuter listrik di Singapura hanya boleh mengendarainya di jalur khusus sepeda.
Larangan ini adalah akibat dari kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berusia 65 yang tertabrak pengguna skuter listrik saat dirinya sedang mengendarai sepeda.
Baca Juga: Pengguna GrabWheels Berharap Ada Regulasi Khusus untuk Skuter Listrik