TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngabalin Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Fitnah soal Edhy Prabowo

Ngabalin merasa terganggu soal fitnah kasus Edhy Prabowo

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Ali Ngabalin dan 11 Orang Ikut Rombongan Edhy Prabowo ke Hawaii

1. Ngabalin merasa harus menggunakan hak konstitusionalnya

Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ngabalin mengatakan pemeriksaan ini adalah salah satu proses hukum dari laporannya tentang kasus dugaan fitnah yang dialaminya, terkait penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara. Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah, opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar," ujarnya.

2. Ngabalin dikeluarkan dari WhatsApp Grup

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ngabalin mengaku rugi atas tuduhan tersebut karena mengalami beberapa tindakan yang membuatnya tidak nyaman, salah satunya dikeluarkan dari WhatsApp Grup (WAG).

"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup. Its okay," kata dia.

Baca Juga: Merasa Difitnah soal Edhy, Ngabalin Laporkan 2 Orang Ini ke Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya